Beranda ยป Jeratan Utang Pendidikan: Pinjaman Mahasiswa dengan Bunga Menyalahi Undang-Undang

Jeratan Utang Pendidikan: Pinjaman Mahasiswa dengan Bunga Menyalahi Undang-Undang

Memperoleh pendidikan tinggi adalah impian banyak anak muda, namun biaya yang terus meningkat seringkali menjadi tembok penghalang. Akibatnya, banyak mahasiswa terpaksa mengambil pinjaman, dan kini muncul kekhawatiran serius akan jeratan utang pendidikan akibat praktik bunga yang menyalahi undang-undang. Fenomena ini tidak hanya membebani mahasiswa secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan akses terhadap pendidikan yang berkualitas.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan layanan agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya. Namun, praktik beberapa penyedia pinjaman pendidikan, terutama yang beroperasi secara online, menunjukkan indikasi penyimpangan. Mereka menerapkan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan, yang secara nyata memberatkan mahasiswa dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut. Ini menciptakan jeratan utang pendidikan yang mengkhawatirkan.

Keresahan ini semakin nyata dengan banyaknya aduan yang diterima oleh pihak berwenang. Sebagai contoh, pada hari Selasa, 12 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, Pusat Layanan Pengaduan Mahasiswa (PLPM) yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menerima lebih dari 200 laporan terkait pinjaman pendidikan dengan bunga tidak wajar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Koordinator PLPM, Bapak Arif Satria, menyatakan, “Kami akan terus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum untuk menindak praktik-praktik yang merugikan mahasiswa.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal. Pada hari Kamis, 21 Maret 2025, Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Bapak Tongam L. Tobing, dalam sebuah seminar daring, menegaskan bahwa pinjaman ilegal atau pinjaman dengan bunga yang tidak wajar sangat berisiko dan dapat berujung pada jeratan utang pendidikan yang sulit diatasi. Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki izin atau melakukan praktik curang.

Kasus-kasus ini menyoroti urgensi reformasi dalam sistem pembiayaan pendidikan. Pemerintah diharapkan tidak hanya memperketat regulasi terhadap penyedia pinjaman, tetapi juga menyediakan skema bantuan finansial yang lebih memadai dan terjangkau bagi mahasiswa, seperti beasiswa berbasis kebutuhan atau pinjaman dengan bunga rendah yang dikelola oleh lembaga resmi. Melindungi mahasiswa dari jeratan utang pendidikan adalah investasi bagi masa depan bangsa, memastikan bahwa bakat dan potensi mereka tidak terhenti hanya karena masalah finansial.

admin

Kembali ke atas