Beranda ยป Jelajahi Warisan Budaya Takbenda RI: Jenis dan Syaratnya

Jelajahi Warisan Budaya Takbenda RI: Jenis dan Syaratnya

Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang luar biasa. Dari Sabang sampai Merauke, setiap jengkal negeri ini menyimpan tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, pengetahuan lokal, dan keterampilan tradisional yang tak terhingga nilainya. WBTb ini adalah jiwa bangsa, yang diwariskan turun-temurun dan terus hidup di tengah masyarakat.

Jenis-jenis Warisan Budaya Takbenda Indonesia:

Menurut Konvensi UNESCO 2003 yang juga diadopsi di Indonesia (Permendikbud No. 106 Tahun 2013), WBTb dikelompokkan menjadi lima domain utama:

  1. Tradisi dan Ekspresi Lisan: Meliputi bahasa, cerita rakyat, dongeng, legenda, puisi, pantun, peribahasa, dan segala bentuk ungkapan lisan lainnya yang menjadi cerminan nilai-nilai budaya suatu komunitas.
  2. Seni Pertunjukan: Mencakup berbagai jenis tarian, musik tradisional, teater, seni suara, dan seni gerak. Contohnya: Tari Saman, Wayang, Gamelan, atau tari-tarian tradisional Bali.
  3. Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan: Ini termasuk upacara tradisional, hukum adat, perayaan keagamaan atau adat, serta praktik sosial yang membentuk identitas komunitas. Contoh: Upacara adat Ngaben, Kasada Bromo, atau tradisi Rebo Wekasan.
  4. Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta: Meliputi pengetahuan tradisional tentang lingkungan, sistem pertanian tradisional seperti Subak di Bali, pengobatan tradisional seperti Jamu, dan kearifan lokal dalam berinteraksi dengan alam.
  5. Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional: Segala bentuk kerajinan tangan yang diwariskan, seperti teknik membatik, pembuatan keris, perahu Pinisi, atau anyaman noken.

Syarat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia:

Untuk dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sebuah karya budaya harus memenuhi beberapa kriteria penting yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

  • Identitas Budaya: Merupakan identitas budaya dari satu atau lebih komunitas budaya.
  • Nilai Penting: Memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa.
  • Living Tradition: Masih berlangsung dan mempunyai nilai penting bagi manusia dan kehidupan.
  • Keunikan/Kekhasan: Memiliki kekhasan/keunikan/kelangkaan dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia.
  • Berbasis Masyarakat: Diakui oleh masyarakat, kelompok, atau individu yang menciptakan, memelihara, dan mentransmisikannya. Tanpa pengakuan mereka, tidak dapat ditetapkan sebagai WBTb.
  • Tidak Bertentangan: Tidak bertentangan dengan HAM dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Proses penetapan melibatkan pencatatan oleh daerah, verifikasi oleh tim ahli, hingga penetapan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

admin

Kembali ke atas