Penetapan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berarti tidak ada satu pun individu, baik itu siswa, guru, staf, maupun tamu, yang diperbolehkan menyulut rokok di dalam area sekolah. Larangan ini mencakup seluruh ruangan, halaman, hingga area parkir sekolah tanpa pengecualian. Hal…